Analisis Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Penerimaan PBB-P2 di Nagari Pakan Rabaa Utara
DOI:
https://doi.org/10.63879/jebwi.v2i3.396Keywords:
Kepatuhan Wajib Pajak, PBB-P2, Efektivitas Penerimaan, Cakupan Data, Pemerintah NagariAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kepatuhan wajib pajak dan efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Wali Nagari Pakan Rabaa Utara, Kabupaten Solok Selatan, periode 2022-2024. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan data sekunder berupa jumlah wajib pajak terdaftar dan membayar, target/pokok PBB-P2, realisasi penerimaan, sisa pokok, dan rekap per jorong. Efektivitas dihitung dari rasio realisasi terhadap target/pokok, sedangkan kepatuhan dihitung dari rasio wajib pajak yang membayar terhadap wajib pajak terdaftar. Hasil menunjukkan efektivitas penerimaan sebesar 98,16% pada 2022, 100,00% pada 2023, dan 91,30% pada 2024; tingkat kepatuhan masing-masing 98,14%, 100,00%, dan 91,29%. Namun, data 2024 hanya mencakup 6 jorong dan 1.229 wajib pajak, sedangkan data 2022-2023 mencakup 12 jorong dan 2.587 wajib pajak, sehingga perubahan antarperiode tidak sepenuhnya sebanding. Pada 2024, sisa pokok Rp2.302.351 terkonsentrasi di Sungai Kalu I, Batuang Bajawek, dan Pulai Bungkuak. Faktor kesadaran, pelayanan, sosialisasi, dan sanksi dibahas sebagai faktor potensial berdasarkan penelitian terdahulu dan tidak diuji secara kausal dalam penelitian ini. Implikasi penelitian menekankan penagihan terarah pada jorong dengan tunggakan serta pemutakhiran dan validasi data PBB-P2.
References
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Musabab PBB-P2 dialihkan jadi pajak daerah. https://www.pajak.go.id/id/artikel/musabab-pbb-p2-dialihkan-jadi-pajak-daerah
Fadilah, M. S., Kusuma, I. C., Hutomo, Y. P., & Mukmin, M. N. (2023). Kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB): Kajian terhadap pelayanan petugas pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak dan sosialisasi pajak. Jurnal Akunida, 10(2), 127-137. https://doi.org/10.30997/jakd.v10i2.16173
Hidayat, I., & Gunawan, S. (2022). Kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan dan kualitas pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. MANAZHIM: Jurnal Manajemen dan Ilmu Pendidikan, 4(1), 110-132. https://doi.org/10.36088/manazhim.v4i1.1625
Kantor Wali Nagari Pakan Rabaa Utara. (2026). Dokumen laporan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Nagari Pakan Rabaa Utara tahun 2022-2024.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-85-tahun-2024
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Kinerja pendapatan negara tahun 2024 tumbuh positif. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pendapatan-Negara-Tahun-2024-Tumbuh-Positif
Mardiasmo. (2018). Perpajakan: Edisi terbaru. Andi.
Numberi, C. L. (2024). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Lensa Ekonomi, 17(2), 113-129. https://doi.org/10.30862/lensa.v17i2.321
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan: Konsep dan aspek formal. Rekayasa Sains.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Rohmah, A. Z., Qosim, & Sulistyowati, R. (2024). Evaluasi prosedur verifikasi dan validasi objek PBB-P2 dalam meningkatkan pelayanan pajak. Media Komunikasi Ilmu Ekonomi, 41(1), 46-59. https://doi.org/10.58906/melati.v41i2.203
Ulinnuha, T., Sari, Y., & Satriawan, I. (2025). Determinan kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Banyuasin. RATIO: Reviu Akuntansi Kontemporer Indonesia, 6(1), 77-93. https://doi.org/10.30595/ratio.v6i1.24620
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lusi Susrianti, Zulsantoni, Riri Purnama Sari, Asmy Febry Tama, Fatma Yeni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










